counters

BEDA PAHAM FIQIH? LAPANG AJA JANGAN KERAS!

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
“Jika kau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal kau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilayatul Auliya’, 3/133)

Pandangan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu
Imam Malik ketika berkata kepada Khalifah Abu Ja’far, tatkala Abu Ja’far ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (Himpunan hadits karya Imam Malik): “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.” (Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)

Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu’Anhu
Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:
“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘ Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti Imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah , Juz 1, hal. 212. Syamilah)

Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ajak minum orang yang berpendapat haram.

Imam Yahya bin Ma’in Rahimahullah
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Ma’in:
Berkata Imam Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku tidak berkomentar dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang Sholih telah meminumnya dengan hadits-hadits Shahih dan segolongan orang Sholih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang Shahih pula. (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, Juz. II, Hal. 88. Mu’asasah ar Risalah, Beirut –Libanon , Cet.9 , 1993 M- 1413 M)

Pandangan Imam An Nawawi Rahimahullah
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
“Dan adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para Imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran disana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap Mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih oleh mayoritas para ulama peneliti (Muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu dan yang salah kita tidak tahu secara pasti dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim , 1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan Nash Qath’i dan Ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling mengingkari.

Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah
Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)

 
Design
by Lasantha | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger | cheap international calls